Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7/2020). Di balik penangkapan itu, ada perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. "Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Setelah diselidiki, Bareskrim mengetahui keberadaan Djoko di Malaysia. "Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui," ungkapnya. Tim khusus tersebut kemudian menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis sore, dan kembali ke Jakarta pada malamnya.
"Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia, terpidana Djoko berhasil diamankan," katanya. Setelah Djoko Tjandra berhasil ditangkap dan dikirim ke Indonesia, Sigit berjanji akan melakukan seluruh proses secara transparan dan objektif. "Tentunya ke depan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimaba yang kita sampaikan kita transparan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.