Aparat kepolisian siap melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik yang tidak mentaati aturan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf. Kata Yusuf, ada dua cara untuk menindak pengguna yang melanggar aturan.
"Maksudnya, kami tegur mereka (pengguna skuter listrik), kami suruh balik atau kembali masuk," ucap Yusuf, saat konferensi pers di area FX Sudirman, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Tindakan kedua, lanjutnya, pihak kepolisian bisa menindak dengan cara represif yudisial. Kata Yusuf, tindakan kedua ini dapat dilakukan jika pengguna yang melanggar aturan ini tak kooperatif.
"Jadi, kami tindak dengan tindakan tegas. Misalnya, ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf. Pengguna dapat dikatakan melanggar apabila melintas di , jalan raya, dan jembatan penyeberang orang (JPO). "Kalau yang di trototar itu penggunanya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan bukan sepeda," ucapnya.