Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) mencatat sebanyak 34.696 warga negara Indonesia (WNI) yang kembali pulang dari Malaysia ke Indonesia. Satu diantaranya dikarenakan dengan penerapan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) oleh Pemerintah Malaysia dalam upaya menanggulangi persebaran virus corona (Covid 19). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu terpaksa pulang karena kebijakan pemerintah Malaysia tersebut.
"Terkait kepulangan WNI dari Malaysia, sejak tanggal 18 hingga 31 Maret tercatat 34.696 orang yang kembali pulang dari Malaysia ke Indonesia," ujar Judha "Itu yang kami catat yang pulang dari Semenanjung Malaysia," lanjutnya Pemerintah Malaysia telah menerapkan PKP yang dimulai sejak tanggal 18 hingga 30 Maret 2020 dan diperpanjang hingga 14 April 2020.
Judha berujar mayoritas dari 34.696 orang yang pulang adalah WNI pemegang fasilitas bebas visa 30 hari, bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memiliki izin tinggal tetap dan izin kerja di Malaysia. "Jadi banyak yang pulang adalah WNI yang menggunakan fasilitas bebas visa 30 hari," ujarnya Pemerintah Indonesia lewat Perwakilan RI di Malaysia juga telah menyalurkan sebanyak 3.143 paket bantuan logistik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih ada di Malaysia.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi WNI yang terdampak pada kebijakan perpanjangan movement control order (MOC) oleh Pemerintah Malaysia dalam upaya menanggulangi persebaran virus corona (Covid 19). Perwakilan RI di Malaysia juga telah telah menyiapkan hampir 3.000 paket tambahan untuk segera disalurkan bagi WNI yang merasakan dampak MOC. Berdasarkan pengamatan perwakilan RI yang ada di 6 perwakilan di Malaysia, dampak MOC yang paling besar dirasakan bagi WNI yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sedangkan mayoritas PMI yang memiliki majikan tetap, masih dalam kondisi yang relatif baik.