Nelly Farida (53) ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk suaminya saat berkunjung ke sel tahanan Polsek Medan Barat, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) lalu. Warga Jalan Sekata Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, tersebut tak bisa mengelak saat petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang haram tersebut. Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita yang diduga menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polsek.
"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 11.20 WIB, lalu. Di mana datang seorang perempuan ke Polsek Medan Barat untuk membesuk suaminya yang bernama Willi Manurung (berstatus sebagai tahanan di Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu)," ujarnya, Senin (3/8/2020). Kemudian, petugas piket Tahti Aiptu JD Sinurat melakukan pemeriksaan terhadap barang barang bawaan perempuan tersebut yang akan diantarkan kepada suaminya. "Sewaktu petugas kami memeriksa bawaan, tiba tiba perempuan tersebut merampas kotak sabun dari tangan Aiptu JD Sinurat. Kemudian perempuan itu berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat," katanya.
Aiptu JD Sinurat, sambung Kapolsek, langsung mengamankan perempuan itu dan memanggil piket Unitreskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang. "Setelah diperiksa, dalam kotak itu ada sabun, yang kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap perempuan tersebut dan mengakui membeli sabu sabu tersebut seharga Rp 100 ribu dari I (DPO) atas permintaan dari Wili Manurung," ungkapnya. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut dan barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah kotak sabun berisi sabun, satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta dua unit handphone.